Apa Itu Postel Pada Perangkat Elektronik?

Apa Itu Postel Pada Perangkat Elektronik

Apa Itu Postel?

Pada kemasan perangkat komunikasi, seperti yang sering terlihat di bagian belakang handphone, terdapat nomor sertifikat Postel yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Postel? Postel merupakan singkatan dari Pos dan Telekomunikasi. Lebih lanjut, Postel merupakan izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang wajib dimiliki oleh produsen, importir, atau distributor sebelum mereka memproduksi, mengimpor, atau mendistribusikan perangkat elektronik kepada konsumen. Perangkat-perangkat tersebut menggunakan spektrum frekuensi radio atau nirkabel. Fungsinya adalah memastikan bahwa barang-barang tersebut memenuhi persyaratan sebelum dijual ke pasaran.

Pedoman ini didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Peraturan ini dibentuk untuk melindungi konsumen dari produk yang berbahaya dan juga untuk mengatasi peredaran ilegal produk yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Secara lebih rinci, izin Postel ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa frekuensi radio pada setiap perangkat tidak saling bertabrakan, sehingga tidak mengganggu satu sama lain, serta untuk memastikan bahwa frekuensi tersebut hanya digunakan untuk tujuan yang dimaksudkan.

Mengapa Menjadi Penting untuk Perangkat Elektronik

Adapun tujuan dari sertifikasi postel ini memang beragam. Baik untuk konsumen, perusahaan, maupun perangkat elektronik itu sendiri. Berikut beberapa di antaranya yang perlu Anda ketahui:

  1. Memberikan perlindungan kepada konsumen. Terutama mengenai keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan perangkat dan alat elektronik tersebut.
  2. Menjadi sebuah standar baru dalam perusahaan teknologi dan komunikasi untuk terus berinovasi. Dengan begitu, perusahaan dapat mengembangkan inovasi dan membuat produk yang lebih baik dari waktu ke waktu untuk masyarakat dalam skala besar dan lebih luas.
  3. Memberikan kepastian dari produk elektronik tersebut dapat digunakan dan dapat terhubung dengan perangkat lain. Sehingga tidak saling mengganggu antara perangkat satu dengan perangkat lainnya.

 

Manfaat Menerapkan POSTEL

  1. Sistem terverifikasi
  2. Meningkatkan image positif kepercayaan Perusahaan
  3. Meningkatkan komunikasi internal Perusahaan
  4. Meningkatkan hubungan saling menguntungkan dengan pemasok
  5. Meningkatkan kredibilitas dan professional usaha di mata konsumen, rekan bisnis, supplier, investor dan sebagainya.
  6. Sebagai alat analisa kompetitor Perusahaan
  7. Meningkatkan motivasi, moral & kinerja karyawan
  8. Meningkatkan produktivitas organisasi
  9. Jaminan kualitas produk / jasa dan proses-nya
  10. Pedoman Mutu yang telah disahkan
  11. Meningkatkan kepercayaan pelanggan

 

Baca juga: Cash drawer adalah | Apa Manfaatnya Untuk Bisnis 

Tujuan Sertifikasi SDPPI

Bagi anda yang masih ragu untuk melakukan sertifikasi postel, berikut adalah beberapa tujuan yang perlu kita pahami agar lebih yakin dalam mengajukan sertifikasi.

1. Interoperabilitas antar perangkat

Bertujuan untuk menjamin agar alat dan perangkat tersebut dapat saling terhubung satu sama lain dengan perangkat yg sudah ada (interoperabilitas), agar tidak saling mengganggu antar alat dan perangkat.

2. Perlindungan bagi konsumen

Sertifikasi dilakukan agar masyarakat terlindungi dari kerugian dan keselamatan dalam menggunakan alat dan perangkat tersebut. 

3. Perkembangan industri, inovasi, dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional

Sertifikasi postel dilakukan agar standar yang telah ada menjadi terus berkembang dan dievaluasi, mendorong inovasi agar teknologi komunikasi semakin maju menyesuaikan kebutuhan dan keselamatan masyarakat.

 

Tahapan Pendaftaran Sertifikat Postel

Kemudian, untuk melakukan pendaftaran sertifikat postel, ada empat tahapan utama yang wajib dilalui. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran Pemohon

Pendaftaran bisa dilakukan melalui akun di e-certifcate, kemudian melengkapi dokumen persyaratan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memiliki PLG ID atau identitas pelanggan. Misalnya nomor registrasi, username, dan password yang dimiliki pemohon maupun pemegang sertifikat yang sifatnya unik.

2. Permohonan Sertifikasi

Setelah selesai mengajukan pendaftaran pemohon, maka selanjutnya Anda harus melakukan langkah seperti:

  • Membuat akun SDPPI yang dibuat untuk mengunggah dokumen dan hal lainnya.
  • Laporan Hasil Pengujian
  • Dokumen yang berkaitan dengan spesifikasi produk secara teknis.
  • Surat penunjukan perwakilan dari distributor di Indonesia
  • Sertifikat HaKI bagi pemegang merek.
  • Surat perjanjian kerjasama dengan pihak penyelenggara telekomunikasi di Indonesia
  • Foto produk yang berwarna.
  • Salinan dokumen penting yang diminta oleh tim sertifikasi.
  • Sample dari produk setidaknya dua unit dan test mode apabila diperlukan.

3. Tahap Pengujian

Tahap selanjutnya adalah pengujian. Dalam hal ini terbagi dalam dua kategori berbeda yakni:Uji Evaluasi Dokumen: yakni sertifikasi Postel dengan mengevaluasi kelengkapan dokumen dan melampirkan hasil dari uji lab dalam negeri maupun lab di luar negeri yang diakui oleh Ditjen SDPPI Kemenkominfo.

Uji Perangkat atau Alat Komunikasi: Walaupun Anda memiliki dokumen lengkap namun tidak memiliki surat hasil uji lab, maka akan diberikan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SP2). Dimana perusahaan diwajibkan untuk melakukan pengujian di lab dalam negeri yang sudah diakui oleh lembaga sertifikasi.

4. Penerbitan Sertifikasi

Tahapan terakhir adalah penerbitan sertifikat postel. Sertifikat ini akan dikeluarkan setelah semua proses pengujian selesai dilakukan dan telah memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Jika masih ada kekurangan maka penerbitan akan ditunda sampai semua standar teknis terpenuhi.

Apabila telah menerima sertifikat ini, nantinya pemohon harus memberikan label. Adapun label tersebut bisa berupa QR Code maupun tanda peringatan tertentu di perangkat komunikasi elektronik tersebut. Setelah itu, wajib mengunggah foto buktinya melalui laman e-sertifikasi paling lambat hingga 30 hari kerja. Jika tidak dikirimkan dan memenuhi persyaratan, maka akan ada sanksi